Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra meyakini bahwa tak akan ada lagi pengiriman hewan ternak babi secara ilegal setelah adanya kelonggaran aturan terkait dengan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kalau sekarang sudah dibuka pengirimannya. Maka, tidak akan ada lagi yang ilegal. Kendati demikian, ada pemeriksaan kesehatan biosecurity," kata Indra di Denpasar, Kamis.
Sekda Bali yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan PMK untuk Provinsi Bali ini mengakui bahwa sempat menemukan pengiriman babi keluar Bali secara ilegal dengan temuan terbanyak di kawasan Gilimanuk.
Kecurangan ini menurut pantauannya terjadi akibat adanya larangan keluar masuk hewan berkaki empat, seperti sapi, kambing, dan babi, sementara bagi pemilik hewan sudah waktunya ternak mereka jual.
Baca juga: Satgas PMK: Bali dapat kembali jual babi ke luar pulau
"Bagi mereka sudah waktunya dijual, mereka juga terikat kontrak di luar. Karena ada kebijakan pemda setop kirim hewan ternak untuk sementara, peternak melakukan berbagai jalan, cara, dan waktu untuk bisa melewatkan babinya," ujar Indra.
Maka, akhirnya pihak Pemprov Bali memberi laporan pengiriman ilegal tersebut kepada Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan sehingga akhirnya mendapat izin untuk membuka kembali pengiriman babi keluar Bali.
Izin tersebut muncul disertai dengan aturan bahwa babi yang dikirim keluar Bali merupakan hewan yang akan segera dipotong dan telah diperiksa kesehatannya.
Untuk pengiriman babi masuk Pulau Dewata, kata dia, masih belum mendapatkan izin dari pemerintah.
Ketua Satgas Penanganan PMK ini pada hari Minggu (25/9) telah mengeluarkan Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Baca juga: Sekda: Bali terima dana kompensasi ternak kena PMK Rp2,73 miliar
Aturan tersebut memberi kelonggaran untuk lalu lintas ternak keluar Bali. Namun, dengan kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang.
Untuk mendukung hal tersebut, Sekda Bali berpesan agar kendaraan pengangkut ternak wajib diawasi dengan ketat, perlu penanganan biosecurity, testing, dan vaksin terhadap hewan di pasar.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) Bali I Ketut Hari Suyasa pada hari Selasa (27/9) menyebut terdapat indikasi penyelundupan pengiriman babi.
"Saya minta kepada pemerintah itu diketatkan masalah penyelundupan, masa wibawa pemerintah tercoreng oleh penyelundupan seperti itu," kata dia kepada media di Denpasar.
Hari menyebut terdapat laporan indikasi maladokumen, contohnya para oknum yang mengeluarkan babi melalui pelabuhan kecil di sekitar Jembrana, mereka menaiki kapal dengan dikawal dan tidak membayar pajak.
Sekda Bali: Tak akan ada pengiriman babi ilegal usai aturan dilonggarkan
Jumat, 30 September 2022 3:20 WIB