Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali akan mengusulkan tanaman padi yang menghasilkan beras merah di kawasan terasering Jatiwulih, Catur Angga Batukaru, Kabupaten Tabanan, untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis (SIG) hak atas kekayaan intektual (HAKI).
"Pengusulan itu dilakukan pada 2013 bersamaan dengan buah salak khas Bali yang dihasilkan di kawasan Sibetan, Kabupaten Karangasem," kata Kepala Bidang Pascapanen dan Pemasaran Hasil Dinas Pertanian Provinsi Bali, Ir Ketut Wiadnyana, MMA di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, kedua komoditi hasil pertanian yang terdiri atas beras merah dan salak Sibetan mempunyai kekhasan dibandingkan dengan matadagangan serupa yang dihasilkan daerah lainnya.
Kedua komoditi itu mempunyai kekhasan dari segi rasa maupun bentuk, sehingga memiliki kelebihan dibandingkan komoditi sejenis.
Ketut Wiadnyana menambahkan, usulan untuk mendapatkan SIG HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM itu disertai dengan hasil penelitian dan pengkajian laboratorium tentang tanaman padi merah dan tanaman salak sibetan.
"Padi merah Jatiluwih kalau ditanam di tempat lain di luas kawasan itu tidak lagi warna merah dan hasilnyappun lain. Demikian pula salak sibetan jika dikembangkan di luar Desa Sibetan, Karangasem tetap tumbuh dengan baik, namun dari segi rasa sangat berbeda," tuturnya.(*/T007)
Padi Merah Diusulkan Dapat SIG HAKI
Senin, 22 Oktober 2012 11:55 WIB