Cirebon (Antara Bali) - Garuda Indonesia melakukan inovasi di bidang layanan tiket pesawat terbang dengan penggabungan "passenger service charge" (PSC) atau yang biasa disebut juga dengan "airport tax".
"Kami melakukan inovasi sejak 4 Oktober 2012 di semua pembelian tiket domestik dengan sekaligus memasukkan pajak layanan penerbangan atau 'airport tax'," kata General Manager Garuda Indonesia Pekanbaru Suyatno Rifat melalui sambungan telepon dari Cirebon, Jawa Barat, Rabu.
Untuk sementara ini, katanya, penggabungan PSC diberlakukan di bandara yang berada di bawah pengawasan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II seperti Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Sedangkan bandar udara domestik di luar Angkasa Pura, petugas Garuda akan membelikan dan menempelkan "airport tax", sehingga tidak diperlukan lagi stiker bukti bayar pajak penerbangan tersebut pada pas masuk pesawat atau "boarding pass".
"Ini bagian dari pelayanan kami. Dengan demikian penumpang tidak perlu lagi antre di loket bandara untuk membayar 'airport tax'," ujar Suyatno.(*/T007)
Garuda Sekaligus Bayarkan "Airport Tax"
Rabu, 17 Oktober 2012 8:26 WIB