Denpasar (Antara Bali) - PT Angkasa Pura I (Persero) nilai pemberlakuan pajak bandara dalam tiket atau "Passenger Service Charge (PSC) on ticket" untuk penumpang domestik Garuda Indonesia telah berjalan baik dan lancar.
"Pelaksanaan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket berjalan baik dan lancar. Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara dan sejauh ini tidak ditemukan masalah terkait pelaksanaan "PSC on ticket" ini," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Miduk Situmorang kepada ANTARA di Denpasar, Senin.
Menurut dia, sejak mulai diberlakukan pada 4 Oktober 2012 oleh maskapai penerbangan nasional itu tidak ditemukan adanya keberatan atau masalah dari pengguna jasa penerbangan di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura dan Angkasa Pura II.
Sementara untuk maskapai penerbangan lain atau penerbangan internasional dari Garuda Indonesia masih harus membayar layanan penumpang di bandara seperti yang berlaku saat ini.
Terkait beredarnya pesan singkat yang menginformasikan bahwa beberapa penumpang domestik pada maskapai penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih tetap dikenakan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP4U) di bandara, Miduk mengimbau agar penumpang tidak membayarnya.
Pemberlakuan tersebut, menurut Miduk, untuk penerbangan domestik selain Garuda Indonesia dapat diterapkan secara "Business to Buniness (B to B)" antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan.
Sementara itu pemberlakuan ketentuan "PSC on ticket" untuk penerbangan internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), dan masih memerlukan waktu untuk persiapan, utamanya yang menyakut berbagai ketentuan internasional. (DWA)
Airport Tax Dalam Tiket Tak Temui Kendala
Senin, 8 Oktober 2012 20:16 WIB