Denpasar (Antara Bali) - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Suharsono menyatakan tak setuju ada pengelolaan hutan bakau di taman hutan raya (Tahura) di kawasan Suwung Kauh, Kota Denpasar, oleh pihak swasta.
"Saya tidak setuju Tahura tersebut diberikan hak pengelolaan kepada investor swasta dengan alasan menjaga dan memelihara hutan tersebut secara berkelanjutan, namun disatu sisi mereka membangun fasilitas penunjang pariwisata," kata Suharsono di Kuta, Bali, Senin.
Menurut dia, alasan Pemerintah Provinsi Bali tidak tepat untuk memberikan izin hak kelola kepada investor swasta kalau peruntukannya tidak jelas, terlebih lagi investor bersangkutan akan membangun fasilitas penunjang pariwisata di kawasan itu.
"Kalau hanya membangun `jogging track` saja tidaklah berpengaruh terhadap keberadaan Tahura. Namun sampai di dalam kawasan itu ada penunjang pariwisata, seperti restoran pasti tempat itu akan mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya," katanya.
Artinya, kata dia, semestinya hutan bakau tersebut tumbuh secara alami tanpa ada gangguan.
"Kalau menurut saya sebaiknya pemerintah daerah sajalah mengelola. Apalagi hutan bakau di kawasan tersebut sangat sedikit. Terus dikelola oleh investor, apa yakin tak akan terjadi pembabatan hutan itu," kata Suharsono bertanya.(*/ADT)
Hutan Bakau Tidak Boleh Dikelola Swasta
Senin, 15 Oktober 2012 7:20 WIB