Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengingatkan kepada tenaga kerja Indonesia, khususnya TKI terapis spa di luar negeri untuk melengkapi dokumen visa bekerja, buka visa wisata.
"Kami mengharapkan TKI yang bekerja sebagai terapis spa memperhatikan dokumennya sebelum pihak penyalur pekerja memberangkatkan mereka. Ini sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja terapis Spa di luar negeri," kata Mari Elka di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat.
Di sela-sela kegiatan "The 11 Asia Pasific Conference of Anti-Aging and Regenerative Medicine" itu, ia mengatakan, para TKI harus berani menolak jika ada penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang mengijinkan kelengkapan dokumen tidak sesuai dengan peruntukkan di luar negeri.
"Jika ini dipaksakan bisa mengganggu aktivitas atau kinerja mereka, terutama saat ada pemeriksaan dari imigrasi setempat," katanya seraya meminta semua TKI yang akan berangkat untuk memeriksa dokumen kelengkapan diri.(*/T007)
TKI Terapis Spa Gunakan Visa Kerja
Jumat, 12 Oktober 2012 15:50 WIB