Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengukuhkan sepuluh guru kekayaan intelektual (RuKI) untuk mengajarkan dan membentuk ekosistem Kekayaan Intelektual kepada anak usia dini di Denpasar, Bali, Rabu.
"Program ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi mengenai hak cipta yang tujuannya untuk mempermudah pengenalan kekayaan intelektual sejak bangku sekolah. Pentingnya pengetahuan terhadap pelindungan kekayaan intelektual sudah selayaknya ditanamkan sejak bangku sekolah, dimana pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual," kata Anggiat Napitupulu melalui media pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Rabu.
Secara konkret, kata Anggiat RuKI, adalah salah satu kegiatan dari rangkaian acara Hari Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan mengajar selama satu hari secara serentak di 33 provinsi pada bulan September 2022.
Adapun bahan ajar yang akan disampaikan ialah bahan ajar untuk pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama oleh para Guru KI (RuKI) tentang pentingnya Kekayaan Intelektual secara umum dan hak cipta khususnya.
"RuKI terdiri atas penyuluh hukum maupun seluruh pegawai Kemenkumham aktif, yang sudah lolos seleksi untuk dikukuhkan menjadi RuKI. dimana calon RuKI mengirimkan video demonstrasi mengajar kepada Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Mengajar 2022. Video demonstrasi harus memperlihatkan kemampuan RuKI dalam mengajar dan memiliki metode komunikasi yang sesuai dengan usia target pengajaran," kata Kakanwil Kemenhumkam Bali.
Anggiat Napitupulu berharap melalui kegiatan tersebut siswa mengenal apa itu kekayaan intelektual dan menjadi program edukasi yang sukses dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI.
Selain itu, kegiatan tersebut dapat meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas dan sense of belonging (rasa memiliki) karya.
Secara nasional, program RuKI sendiri merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI 2022 dalam rangka mewujudkan ekosistem Kekayaan intelektual nasional menuju world class IP office yang menargetkan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk diajarkan mengenai pengetahuan kekayaan intelektual.
Dalam skala nasional pengukuhan RuKI digelar secara serentak diikuti oleh Seluruh Unit Utama secara langsung dan seluruh Kantor Wilayah melalui telekonferensi yang dikukuhkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward O. S. Hiariej.
Prosesi tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berpusat di Jakarta.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Edward O. S. Hiariej dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas keberhasilan capaian beberapa Program Unggulan DJKI 2022.
Dia berharap melalui DJKI Mengajar, kedepannya DJKI dapat menyiapkan kegiatan yang menarik untuk siswa-siswi agar mengenal KI sejak dini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam laporannya secara daring pada Rabu menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan ekosistem Kekayaan intelektual nasional, salah satu kegiatan DJKI adalah menyusun Guru KI (RuKI) mengajar yang tahun ini akan diterjunkan ke 170 sekolah.
"Harapan kami hal tersebut menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam menyukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era ekonomi digital sebagai cita-cita kita bersama," kata Razilu.
Selain itu, program RuKI menanamkan pemahaman bagaimana pentingnya melindungi dan menghargai KI, serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi.
Selain mengukuhkan Guru KI, bersamaan dengan pembukaan Rakernis dengan Tema “Kreatif dan Inovatif, DJKI Berperan Aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional” ini, DJKI juga meluncurkan program unggulan lainnya berupa platform IP Marketplace sebagai salah satu platform untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2022 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.
"Program ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada pemilik Kekayaan Intelektual untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada pada calon investor dari dalam maupun luar negeri," kata Eddy.