Denpasar (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan pihaknya bersama pemerintah setempat tetap mendengarkan masukan dan protes dari masyarakat terkait rencana pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di kawasan Sanur, Kota Denpasar, Bali.
"Tentunya kami tidak serta merta mengabaikan yang lain, ada protes masyarakat tentu kami dengarkan. Masyarakat tujuannya baik, pemerintah juga tujuannya baik," kata Adi Wiryatama setelah Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Menurut dia, secara umum proyek pembangunan terminal LNG di kawasan Desa Intaran, Kota Denpasar, memang diperlukan untuk menuju Bali Go Green dan Go Clean.
Selain itu, pembagunan LNG itu juga untuk mendukung Bali menjadi mandiri dalam menyediakan energi, sehingga pasokannya tidak terus tergantung pada daerah lain.
"Karena kami daerah kepulauan, jadi sangat riskan," tambahnya.
Baca juga: Sejumlah Fraksi DPRD Bali dukung pengkajian ulang lokasi Terminal LNG
Dia mengatakan lokasi proyek pembangunan terminal LNG tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, sesuai dengan pendapat dari Pemerintah Provinsi Bali.
"Masih ada pembicaraan dan studi bersama, baik yang sudah setuju maupun tidak setuju. Bisa saja bergeser, kami lihat kajiannya," jelasnya.
Dia juga tidak menampik bahwa setiap pembangunan pasti memberikan dampak tertentu. Namun, secara umum bagaimana pembangunan terminal LNG itu meminimalkan dampak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atau dikecewakan.
"Apa gunanya membangun kalau membawa sengsara rakyat. Jadi, secara keseluruhan kami lihat tujuannya baik go green dan go clean. Mari kita pikirkan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam jawabannya terhadap pandangan umum fraksi terkait Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042, menyatakan sepakat untuk dilakukan pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG.
"Ini sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Bali," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana saat membacakan jawaban Wayan Koster tersebut.
Baca juga: Warga Intaran Bali tolak Terminal LNG untuk selamatkan mangrove
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Adat Intaran Sanur, Kota Denpasar, menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali yakni menolak lokasi proyek terminal LNG. Warga juga meminta dilakukan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali untuk kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Bandesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana sebelumnya meminta DPRD untuk secepatnya meninjau ulang rancangan Perda RTRW Provinsi Bali.
"Kami sangat mempercayai DPRD, tetapi kami akan terus mengawal agar peninjauan terhadap rancangan Perda RTRWP segera dipercepat," kata Alit.