Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Burhanuddin mengatakan tidak menahan (penjara) karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.
Lebih lanjut, pada Selasa (21/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Jaksa Agung : mantan Dirut Garuda jadi tersangka dugaan korupsi
Senin, 27 Juni 2022 14:06 WIB
Akibat keputusan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat itu negara rugi sebesar Rp8,8 triliun.