Kudus (Antara Bali) - Mayoritas tempat usaha rumah makan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum mengurus izin operasional karena belum mengetahui adanya ketentuan untuk mengurus perizinan tersebut, kata Kabid Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Sancaka Dwi Supani.
"Untuk itu, kami sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan peraturan tersebut kepada sejumlah pemilik tempat usaha rumah makan dan restoran," ujarnya di Kudus, Selasa.
Ia mengakui, mayoritas pemilik tempat usaha rumah makan di Kudus belum mengetahui adanya ketentuan yang mewajibkan mereka untuk mengurus izin operasional yang bentuknya berupa daftar pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.
Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga berupaya menggandeng SKPD lain, seperti Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus dalam hal penarikan pajak.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, kata dia, jumlah rumah makan dan restoran di Kudus 40-an tempat usaha yang tersebar di beberapa daerah.(*/T007)