Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar meminta kepada para pengelola usaha makanan cepat saji "Lawson Kafe" segera mengurus dan melengkapi izin yang dibutuhkan sesuai peruntukannya.
"Oleh sebab itu pengelola harus mengajukan izin yang baru, yakni permohonan izin usaha restoran," kata Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Rai, Minggu.
Pengajuan permohonan yang baru itu didasari bahwa usaha tersebut jenisnya adalah restoran bukan tergolong sebagai toko modern sehingga mereka beroperasi dengan alasan memanfaatkan izin yang sudah ada.
Hal itu tidaklah dibenarkan, apalagi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sampai sekarang tak akan ada lagi penambahan izin toko modern karena sudah penuh kuotanya.
"Oleh karena itu jika para pengelola tetap memaksakan mengajukan izin toko modern maka tidak akan diberikan ini, namun untuk jenis usaha lainnya kemungkinan akan diberikan izin," ujarnya.
Seperti diketahui Dinas Tramtib dan Dinas Perizinan Kota Denpasar pada Selasa (30/10) menghentikan sementara operasional tiga usaha makanan cepat saji yang berada di Jalan Raya Sesetan, Bedugul dan Waturenggong. (IGT/T007)
"Lawson Kafe" Diminta Lengkapi Izin
Minggu, 11 November 2012 13:06 WIB