Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar membagikan paket bahan pokok kepada anak-anak di dua panti asuhan, sebagai rangkaian kegiatan bakti sosial bertajuk Berbagi Bersama dalam Bulan Ramadhan.
"Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahun, semua biaya yang keluar merupakan sumbangan sukarela yang dihimpun dari karyawan BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu.
Kegiatan employee voluntering (bakti sosial) itu, lanjut dia, sekaligus sebagai implementasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa bantu korban kebakaran dan yayasan yatim piatu
Paket bahan pokok dari BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar diberikan kepada anak-anak panti asuhan di Yayasan KH Mas Mansyur I dan di Yayasan Tat Twam Asi. Bantuan yang diberikan berupa beras, minyak goreng, gula pasir dan mie instan.
Ia berharap kegiatan ini memupuk rasa saling peduli dan berbagi kepada sesama dalam diri setiap insan BPJAMSOSTEK. Selain itu dapat mempererat silaturahim antara BPJAMSOSTEK dengan masyarakat
"Tujuannya agar masyarakat lebih mengenal BPJAMSOSTEK beserta program-program perlindungannya," ujar Opik.
Opik dalam kesempatan itu juga menekankan soal Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang di antaranya memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk menyusun langkah-langkah konkret sehingga "coverage share" program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK bisa 100 persen.
"Tahun ini juga merupakan tahunnya BPU (Bukan Penerima Upah). Jadi tahun ini kami akan fokus melakukan sosialisasi manfaat program kepada pekerja informal," katanya.
Baca juga: PKK Denpasar dapat bantuan 100 paket sembako dari BPJAMSOSTEK
Menurut dia, hal tersebut bukanlah hal yang mudah karena menyangkut kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami memiliki tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja," ujarnya.
Dengan iuran Rp 16.800, lanjut Opik, para pekerja di sektor informal/mandiri bisa dengan tenang melakukan pekerjaannya tanpa khawatir bila terjadi risiko-risiko pekerjaan, ada BPJAMSOSTEK yang dapat memberikan perlindungan.
Perlindungan yang diberikan berupa biaya-biaya pengobatan, santunan apabila meninggal dunia maupun cacat, serta beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia. "Namanya musibah, kita tidak pernah tahu kapan di mana dan kepada siapa akan datang," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Ambil pelajaran berharga dari ojol korban tabrak lari
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemkab/pemkot se-Bali guna memperkuat koordinasi dan komunikasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.