Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali kembali menjaring 27 orang pelanggar protokol kesehatan pada kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua Jawa-Bali.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Selasa mengatakan dari 27 pelanggar pelanggar tersebut sebagian menggunakan masker di dagu. Saat ditanya masih tetap beralasan sesak menggunakan masker, sehingga mereka menggunakan masker di dagu.
"Kali ini kami melakukan kegiatan di kawasan Jalan Bakung, Kecamatan Denpasar Timur. Sebagai efek jera maka pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi 'push up' di tempat. Sanksi itu diberikan kepada pelanggar agar mereka tidak mengulangi lagi," kata Sudarsana.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gencar sosialisasikan prokes ke publik
Sampai saat ini menurut Sudarsana, setiap penertiban pihaknya masih saja menemukan pelanggaran. Padahal saat ini kasus positif COVID-19 masih ada di Kota Denpasar, namun pelanggar prokes masih ditemukan.
Ia mengatakan untuk menekan penularan COVID-19 kegiatan penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang di Kota Denpasar, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sudarsana menjelaskan penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Untuk menekan penularan kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Sudarsana menambahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tim Yustisi Denpasar jaring 27 orang pelanggar prokes
Selasa, 26 April 2022 21:56 WIB