"Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Baca juga: KPK tahan mantan Bupati Tabanan
Baca juga: KPK tahan mantan Bupati Tabanan
Terhadap dosen tersebut tetap menerapkan praduga tidak bersalah. Untuk sementara, karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran.
"Kami akan carikan penggantinya dari Team Teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Pihaknya mengimbau agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di Universitas Udayana.
"Semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: KPK dalami aliran uang dalam kasus DID Tabanan
Baca juga: KPK dalami aliran uang dalam kasus DID Tabanan
Sebelumnya pada Kamis (24/3) KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.