Denpasar (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, daya kritis tidak boleh sampai hilang, meskipun Ombudsman Bali menerima Hibah Aset Pemerintah Provinsi Bali berupa gedung dan tanah.
"Terkait mempengaruhi atau tidaknya sebuah kritikan karena penerimaan hibah aset ini, sudah dipastikan bahwa tidak boleh kehilangan daya kritis, sejauh ini kami tidak kehilangan daya kritis, memberikan kritik terukur bukan kritik yang sembrono dan menjaga marwah lembaga," kata Umar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Bali, Selasa.
Ia mengatakan sebagai lembaga negara pengungkapan kritik dilakukan secara terukur. Kata dia, selama ini Ombudsman Perwakilan Bali mengungkapkan kritik cukup pedas dan bisa direspon dengan baik.
Menurut Umar, berapapun yang diberi Pemprov dan apapun bentuknya tidak mungkin menghilangkan daya kritis Ombudsman. Adapun bentuk kritik tersebut tergantung dari dinamika di masyarakat kemudian melalui pemberitaan.
Baca juga: Ombudsman Bali: Tabanan-Badung-Klungkung penuhi standar layanan publik
"Kepada pemerintah, terutama kepada terkait infrastruktur dan juga kebutuhan dasar. Dengan cara-cara terukur supaya tidak merasa diserang, dirusak moral bekerja nya, itu yang perlu dijaga," ucapnya.
Untuk saat ini fokus nya memantau jalannya pengendalian minyak goreng agar bisa teratasi dan dikendalikan.
Ombudsman Perwakilan Bali menerima Hibah Aset dari Pemprov Bali berupa gedung dan tanah. Kata dia, Pemprov Bali memberikan bantuan gedung dan tanah yang luasnya 900 meter persegi, tp secara keseluruhan total 10 are.
"Kalau misalnya per 1 are Rp1 miliar, ada 10 are jadi Rp10 miliar, ditambah gedung Rp3 miliar. Saya terimakasih banyak ke Gubernur Bali beserta jajaran karena kami manfaatkan untuk kepentingan Bali," katanya.