Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengakui penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pulau Dewata hingga saat ini belum dapat berjalan optimal.
"Walaupun demikian, pada survei yang kami lakukan ternyata para perokok pun mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," katanya pada acara kunjungan kerja sejumlah lembaga internasional tentang evaluasi pelaksanaan Perda KTR, di Denpasar, Rabu.
Ia menyampaikan jumlah perokok di Bali hingga saat ini mencapai 34 persen dari total penduduk Bali yang sekitar 3,9 juta jiwa.
Menurut Suarjaya, Perda No 10 tahun 2011 tentang KTR, pada intinya bukan melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur orang merokok agar tidak merugikan orang lain.
"Yang tidak merokok pun memiliki hak asasi untuk bebas dari polusi asap rokok. Itu pula yang mendasari para perokok juga setuju adanya Perda KTR," ujar Suarjaya.
Kelly Larson perwakilan Blomberg Initiative yakni sebuah lembaga yang digagas Wali Kota New York yang telah menyokong berbagai kegiatan kampanye antirokok mengatakan memang terjadi peningkatan yang signifikan jumlah perokok di Bali
Pada 2007 jumlah perokok di Bali sekitar 24 persen, meningkat menjadi 31 persen pada 2010.Kelly menyambut baik adanya Perda KTR. Menurut dia, akan sia-sia jika aturan yang ada tanpa dibarengi dengan implementasi dan penegakan hukum.
Sementara itu Kepala Seksi Standardisasi Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Margaretha Yuliani menyampaikan umumnya penolakan tidak hanya datang dari anggota dewan tetapi lintas sektor.(LHS/T007)
Penerapan Perda Rokok Belum Optimal
Rabu, 5 September 2012 13:22 WIB