Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan bupati/wali kota di daerah setempat melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 penguat (booster) mulai 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 30 persen paling lambat dalam tujuh hari.
"Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah tiga bulan pelaksanaan vaksinasi kedua, tidak perlu menunggu batas waktu enam bulan," kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat malam.
Gubernur Bali menyampaikan instruksi tersebut untuk menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/2) petang.
Baca juga: Gubernur usulkan PPLN tanpa karantina ke Bali pada 7 Maret
Sejumlah poin yang diputuskan dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai 7 Maret 2022.
Kemudian, pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
Menindaklanjuti keputusan rakor itu, Koster juga meminta supaya percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar (dusun) dan berbasis komunitas.
"Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran agar berperan aktif dan memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai ke tingkat desa," ujarnya.
Kemudian komponen pariwisata dan komunitas lainnya agar berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi penguat.
Demikian pula kepada perbekel (kepala desa), lurah, bandesa adat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi penguat.
Baca juga: Angin segar mulai menerpa pariwisata di Bali
"Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat," kata mantan anggota DPR tiga periode itu.
Koster juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh puskesmas agar melakukan manajemen percepatan vaksinasi penguat secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal untuk mencapai target minimum 30 persen di semua kota/kabupaten se-Bali.
Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan. "Saya mengimbau semua komponen masyarakat Bali agar ikut bergotong royong menyukseskan percepatan vaksinasi booster," kata Koster.
Menurut Koster, pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.
Gubernur Koster instruksikan bupati percepat vaksinasi penguat
Jumat, 4 Maret 2022 23:44 WIB