"JPU Kejari Denpasar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, yang memberikan Mantan Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram diskon hukuman satu tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan karena tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut, JPU Kejari Denpasar mendatangi PN Tipikor Denpasar untuk menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum (banding) beserta memori banding.
Dalam sidang putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Saat itu hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eka Suyantha mengatakan bahwa putusan majelis hakim serta vonis tiga tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima kejaksaan.
Hal tersebut dikarenakan sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Kadisbud Denpasar ini diketahui melakukan korupsi dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.