Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram atas kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim dipimpin oleh Gede Putra Astawa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam amar putusan nya, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750, disetorkan kepada kas negara.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan.