"Program penyelamatan hutan melibatkan desa adat dengan peraturan adatnya dan juga Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) sebagai upaya pemanfaatan hutan secara sosial," kata Kepala Desa Lemukih, Nyoman Linggih, di desa setempat, Sabtu.
Ia mengatakan adapun luas hutan di wilayah Desa Lemukih seluas 988 hektare yang memang sudah tergolong hutan dengan varietas tanaman cukup padat.
Selama ini, pihak desa bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan penyuluh kehutanan terus berupaya mendorong edukasi dan program-program penanaman hutan dengan rutin melibatkan peran serta masyarakat di lokal.
Baca juga: STAHN Mpu Kuturan Singaraja-Bali gencarkan program pembersihan pantai sambut G20
Bukan hanya itu, Linggih menuturkan bahwa penanaman pohon merupakan salah satu implementasi dari keseharian masyarakat yang sangat erat dengan implementasi ajaran Tri Hita Karana (THK).
THK sendiri adalah prinsip dasar masyarakat Hindu Bali umumnya yang sangat menjaga hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama dan manusia dengan alam dan lingkungan.
"Salah satunya adalah program penanaman pohon ini merupakan implementasi dari unsur ketiga yakni menjaga keharmonisan antara manusia dengan lingkungan," papar dia.
Lebih jauh, Singgih juga mengungkapkan bahwa keberadaan desa adat di wilayah itu juga didukung dengan peran desa adat dengan eksistensi aturan adat atau dikenal dengan nama perarem.
Desa adat kini sedang merumuskan perarem yang berkaitan dengan penyelamatan hutan yakni melarang masyarakat berburu dan menebang hutan.
"Keberadaan desa adat vital juga perannya. Selama ini kami memang selalu bergandengan dalam upaya menjaga hutan adat yang menjadi warisan leluhur," kata Linggih.