Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Provinsi Bali memperketat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 wilayah Jawa dan Bali, dan pada Jumat (11/2) ini berhasil menjaring 19 orang yang melakukan pelanggaran terkait masker.
"Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, dan menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan penertiban kali ini menjaring 19 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan tujuh orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Pemkot Denpasar semprotkan desinfektan untuk cegah COVID-19
"Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat agar tak melanggar ke depannya," kata dia.
Mengenai sanksi, kata dia, selalu diberikan dengan tegas sehingga ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus COVID-19 saat ini terus mengalami peningkatan.
Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam penertiban, kata dia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker jika beraktivitas ke luar, jaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan penyanitasi tangan.
Baca juga: Satpol PP Denpasar pantau PPKM level 3
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Dengan berbagai langkah yang dilakukan kami harapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan, sehingga COVID-19 dapat mereda," demikian Nyoman Sudarsana.
Tim Yustisi Denpasar tindak 19 pelanggar prokes
Jumat, 11 Februari 2022 20:13 WIB