Denpasar (Antara Bali) - Personel Direktorat Narkoba Polda Bali menangkap seorang perempuan pemilik ganja berinisial NK (18), asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Pada Kamis (26/11) sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Tanjung Benoa, Gang Nusa, Nusa Dua, Kuta Selatan Badung kami berhasil menangkap pelaku berinisial NK. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Jumat.
Didampingi Kabag Analisis Direktorat Narkoba AKBP Made Asmiriwati, ia menjelaskan, saat dilakukan penggledahan, pelaku diketahui memiliki bungkusan kertas yang di dalamnya berisi batang, daun, dan biji ganja seberat 70 gram.
Berdasarkan pengakuan perempuan yang tinggal di Jalan Perjuangan I No.15 Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung itu, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial AN seharga Rp800 ribu.
"Atas pengakuan itu, saat ini polisi sedang mengejar AN," kata Gde Sugianyar menjelaskan.
Karena perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
"Selain pidana penjara, pelaku juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.
Menurut Sugianyar, pelaku merupakan calon mahasiswi yang sempat terdaftar di salah satu perguruan tinggi yang ada di Bali. Namun karena terkendala masalah biaya, jadi niat untuk melanjutkan kuliahnya pupus.
Selain akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba, pihaknya juga sangat mengharapkan bantuan informasi dari masyarakat, sehingga peredaran barang haram yang akan membawa dampak negatif terhadap generasi muda itu dapat diminimalkan. (*)