Denpasar (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Rabu (9/2), sebanyak 86,11 persen penderita COVID-19 di Pulau Dewata tengah menjalani isolasi mandiri.
"Dari kasus aktif yang tercatat sebanyak 15.008 orang, ada sebanyak 12.924 orang (86,11 persen) yang menjalani isolasi mandiri," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Made Rentin di Denpasar, Kamis.
Sedangkan sisanya yakni 1.281 orang (8,54 persen) menjalani perawatan di rumah sakit rujukan dan 803 orang (5,35 persen) menjalani perawatan di tempat isolasi terpusat (isoter).
Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu menambahkan, saat ini di Provinsi Bali terdapat 28 tempat isolasi terpusat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota dengan kapasitas total sebanyak 1.673 tempat tidur.
Baca juga: Pemprov Bali tambah tiga tempat isoter hadapi lonjakan COVID-19
Dari jumlah tempat tidur yang disediakan tersebut, yang sudah terisi sebanyak 803 tempat tidur (48 persen) dan yang tersisa ada 870 tempat tidur (52 persen).
Kasus COVID-19 varian Omicron yang menyebar di Bali tersebut memang telah berdampak pada lonjakan kasus harian COVID-19 yang dalam beberapa hari terakhir sudah di atas 2.000 orang.
Bahkan, pada Rabu (9/2) dengan jumlah kasus baru sebanyak 2.556 orang, tercatat sebagai rekor penambahan kasus harian tertinggi di Pulau Dewata.
"Dengan penambahan kasus baru sebanyak 2.556 orang, Bali secara nasional menduduki peringkat keempat kasus tertinggi setelah DKI Jakarta (14.353 orang), Jawa Barat (11.201 orang), Banten (6.026 orang) dan Jawa Timur (4.385 orang)," ucap Rentin.
Sebelumnya pada Selasa (8/2) dilaporkan penambahan kasus baru COVID-19 di Provinsi Bali sebanyak 2.425 orang. Kemudian pada 7 Februari (1.172 orang), 6 Februari (1.918 orang) dan 5 Februari (2.038 orang).
Baca juga: Pemprov Bali akan pindahkan pasien COVID-19 yang isoman ke isoter
Rentin yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali itu kembali mengingatkan cara positif menyikapi kenaikan kasus varian Omicron adalah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin dan segera mengikuti program vaksinasi bilamana sudah mendapat jadwal.
"Sudah mengikuti vaksinasi, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat," katanya.
Menurut dia, setidaknya demi lima alasan, yakni untuk melindungi diri sendiri; melindungi orang lain; mencegah munculnya varian baru; menghentikan rantai penyebaran virus; serta menjaga rumah sakit dan tenaga kesehatan tetap aman.
Satgas Bali: 86 persen penderita COVID-19 jalani isoman
Kamis, 10 Februari 2022 15:00 WIB