Denpasar (Antara Bali) - Polda Bali akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, yakni dengan dikenakan denda Rp100 ribu sesuai ketentuan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ke depan kami akan terapkan sanksi itu secara tegas kepada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, apalagi malam hari," kata Kasubdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP I Ketut Karditha di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, jika ditemukan pengendara tidak menyalakan lampu pada siang hari, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu dengan hukuman kurungan maksimal 15 hari sesui pasal 107 ayat (2).
Sedangkan pelanggaran di malam hari dikenakan pasal 107 ayat (1) dengan sanksi berupa denda sebanyak Rp250 ribu atau hukuman kurungan satu bulan penjara.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Polda Bali akan bekerja sama dengan teknisi-teknisi dari semua dealer sepeda motor guna mengubah saklar lampu sepeda motor menjadi otomatis menyala saat mesin dihidupkan.
"Sekarang sudah ada beberapa motor personel yang sudah dibongkar, dan ini kita akan berlakukan kepada masyarakat sehingga tidak ada alasan lagi lupa menyalakan lampu karena pada saat motor hidup lampunya pun otomatis akan menyala," tambahnya.
Selain itu, penggunaan plat kendaraan bermotor dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan menjadi perhatian Polda Bali.
"Kalau ada yang tidak menggunakan plat kendaraan dan juga tidak membawa SIM, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Dikatakan, untuk penerapan UU tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan yang harus ditaati oleh pengendara.
"Tentu akan kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga nantinya tidak ada alasan tidak mengetahui ketentuan dari UU itu," ujar Karditha.(*)
Tak Nyalakan Lampu Motor Didenda Rp100 Ribu
Selasa, 1 Desember 2009 17:20 WIB