Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi atas dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Serangan yang terjadi dari tahun 2015-2020.
"Berdasarkan laporan yang kami terima atas dugaan kasus korupsi di LPD Serangan, dari 10 saksi baru satu yang kami periksa karena sembilan lainnya masih ada upacara adat dan dijadwalkan minggu depan untuk diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan telah melakukan pemanggilan sebanyak 10 orang saksi pada hari Senin (6/12) lalu dan Selasa (7/12) untuk diperiksa, namun dikarenakan mayoritas saksi adalah warga Serangan, sehingga ada sembilan orang saksi berhalangan hadir dikarenakan ada pelaksanaan upacara adat keagamaan di desa tersebut.
Baca juga: Kejari Buleleng: Ketua LPD jadi tersangka korupsi Rp1,2 miliar
Penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pegawai LPD Desa Adat Serangan. Rencana ke depannya saksi-saksi yang berhalangan tersebut kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan 10 saksi tersebut menindaklanjuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan auditor untuk memulai melakukan penghitungan kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 sampai dengan 2020.
"Iya belum ada (ditetapkan tersangka), karena masih tahap awal penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kerugian juga masih dalam penghitungan," katanya pula.
Baca juga: Kejari Buleleng: Ketua LPD jadi tersangka korupsi Rp137 miliar
Dia menambahkan, 10 saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai yang bekerja di LPD Desa Adat Serangan. "Masih dalam proses penyidikan ya, dan lanjut minggu depan," kata Eka Suyantha.