"Ada beberapa dokumen (Dugaan korupsi) yang kami sita, selain untuk kebutuhan audit BPKP juga akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan penggeledahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
Baca juga: Kejari Denpasar terima pelimpahan tersangka dan BB korupsi KUR Rp3,1 miliar
Baca juga: Kejari Denpasar terima pelimpahan tersangka dan BB korupsi KUR Rp3,1 miliar
Penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Serangan Kota Denpasar tahun 2015 sampai 2020 serta untuk kebutuhan Audit BPKP.
Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar mendapatkan dokumen-dokumen, sekaligus untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti.
Ia mengatakan 10 saksi tersebut merupakan para pegawai yang bekerja di lingkungan LPD Desa Adat Serangan. Sehingga, kata dia masih akan ada proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terkait kasus korupsi ini.
Baca juga: KPK telusuri dugaan korupsi DID libatkan eks Bupati Tabanan
Baca juga: KPK telusuri dugaan korupsi DID libatkan eks Bupati Tabanan