Badung (ANTARA) - Rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara menyikapi temuan LBH Bali yang menyatakan ada 42 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Udayana.
Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning di Denpasar, Senin, menjelaskan
data tersebut diperoleh ketika LBH Bali bersama Mahasiswa Unud membuka posko pengaduan bersama mahasiswa Unud pada akhir tahun 2020.
"Pelaku kekerasan seksual di Unud dilakukan, mulai dari dosen, mahasiswa, masyarakat umum, wiraswasta bahkan buruh bangunan dan pedagang sekitar kampus," katanya.
Rinciannya, dari kalangan wiraswasta dua pelaku, mahasiswa 26 pelaku, dosen lima pelaku, karyawan dua pelaku, masyarakat umum empat pelaku, pedagang sekitar kampus satu pelaku dan buruh bangunan satu pelaku.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara
mengatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan akademik tidak diizinkan dilakukan di luar aktivitas kampus, dengan tujuan meminimalkan terjadinya pelecehan seksual tersebut.
"Kami melarang untuk melakukan kegiatan akademik di luar kampus atau di luar kantor, itu sudah pasti. Dan saat terbentuknya satgas nanti mereka akan bertugas mulai dari pencegahan hingga pendampingan terhadap korban," kata Prof Antara.
Indonesia terjadi hal hal sedemikian rupa. Yang penting bagaimana sekarang ke depan ini mencegah supaya tidak ada satu pun korban seperti itu. Jadi kami akan melakukan apapun sehingga nanti kampus universitas Udayana itu steril dari kasus kekerasan seksual," ucapnya.
