Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) memfasilitasi secara khusus para peserta BPJAMSOSTEK dan masyarakat di Pulau Dewata untuk mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19.
"Tujuan kegiatan vaksinasi ini juga untuk membantu program pemerintah dalam mempercepat tercapainya kekebalan kelompok," kata Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Banuspa Anak Agung Sagung Ratih Edyawati di Denpasar, Senin.
Menurut Sagung Ratih, dengan tercapai kekebalan kelompok, maka akan mendukung kegiatan ekonomi daerah. "Dengan demikian, kegiatan perekonomian bisa meningkat dan pariwisata Bali yang terdampak pandemi bisa segera pulih," ucapnya.
Baca juga: Tiga Menteri pastikan kelancaran vaksinasi BPJAMSOSTEK di Denpasar
Kegiatan vaksinasi COVID-19 dosis kedua yang difasilitasi BPJAMSOSTEK Banuspa itu telah dilaksanakan pada 6 dan 7 November 2021 bertempat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kota Denpasar, dengan target minimal 1.000 orang.
"Vaksinasi kali ini merupakan kelanjutan dari vaksinasi tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada bulan Agustus lalu, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan DPRD Bali," ujarnya.
Layanan vaksinasi tersebut, lanjut Sagung Ratih, merupakan manfaat tambahan yang didapatkan peserta BPJAMSOSTEK dan bisa dimanfaatkan pula oleh masyarakat Bali secara umum.
Meskipun sudah mendapatkan vaksinasi lengkap untuk dosis pertama dan kedua, ia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19. "Intinya, mau kemanapun, masker jangan dilepas," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK fasilitasi vaksinasi COVID-19 untuk 2.000 masyarakat Bali
Sebelumnya Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa, Toto Suharto juga mengatakan pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Kami juga berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab/pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek untuk memastikan semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK, khususnya bagi tenaga informal, agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Menjadi peserta BPJAMSOSTEK juga bisa mendapatkan sejumlah manfaat tambahan, seperti sebelumnya mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan kali ini difasilitasi secara khusus mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19.