"(Sidang online offline) itu kami serahkan sesuai dengan SEMA itu majelis yang berwenang apakah perlu online atau tidak sesuai dengan SEMA," kata Ketua MA RI HM Syarifuddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pengadilan, dan juga atas keputusan majelis hakim. Menurut dia, persidangan dapat berlangsung secara luring tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus gugat cerai di Denpasar didominasi faktor ekonomi
Baca juga: Kasus gugat cerai di Denpasar didominasi faktor ekonomi
Dia menyatakan pula, sesuai atau tidaknya tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam tatanan normal baru.
Selama masa pandemi COVID-19, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja lembaga dan aparat peradilan dalam tatanan normal baru.
Surat edaran yang menjadi acuan selama pandemi ini, bertujuan untuk menekan dan mencegah penyebaran kasus COVID-19 di areal pengadilan dan dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar juga menerapkan sistem sidang secara online. Sementara, untuk beberapa perkara disidangkan secara luring sesuai persetujuan majelis hakim.