Denpasar (Antara Bali) - Para pemilik dan sopir Taksi Ngurah Rai unit keliling melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor koperasi armada angkutan itu di Denpasar, guna memprotes penerapan denda pembayaran radio sebagai sarana penunjang operasional.
Aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian itu berlangsung tertib di depan kantor koperasi pengelola taksi unit keliling tersebut di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Jumat.
"Denda pembayaran radio tersebut seharusnya tidak berlipat-lipat jumlahnya dari iuran yang ditetapkan setiap bulannya," kata Ketut Witra, koordinator aksi tersebut kepada ANTARA.
Menurut dia, seharusnya denda radio itu hanya 10 persen dari jumlah iuaran untuk pembayaran radio sebanyak Rp65 ribu.
Penerapan tersebut juga dilakukan secara sepihak karena sebelumnya tidak ada koordinasi mengenai hal ini. "Kebijakan yang diberlakukan oleh koperasi, kami nilai seperti tidak mencerminkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga milik lembaga usaha ini," ucapnya.(IGT/T007)
Taksi Ngurah Rai Protes Denda Radio
Jumat, 27 Juli 2012 13:40 WIB