"Jadi untuk seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Bali untuk meningkatkan kewaspadaannya, terutama adanya oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun," katanya dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan jika dirasa menemukan sebuah kejanggalan dan berujung pada penipuan, jadi langsung konfimasi ke Kantor Kejaksaan atau melalui Media Sosial Kejati Bali dan Kejari se-Bali.
Selain itu, Luga menegaskan bagi setiap orang yang berniat untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan Kejaksaan RI agar menghentikan niat tersebut.
"Hal itu karena kami akan bertindak tegas terhadap perbuatan-perbuatan yang mencoreng nama institusi Kejaksaan RI," jelasnya.
Baca juga: Kejati Bali tahan oknum ngaku-ngaku jaksa dari Kejagung
Baca juga: Kejati Bali tahan oknum ngaku-ngaku jaksa dari Kejagung
Sementara itu, dari Jaksa Agung RI beserta pimpinan Kejaksaan Agung dan Kajati Bali secara tegas dan jelas berulang kali menyatakan larangan kepada seluruh pegawai Kejaksaan melakukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela dalam hal ini meminta sejumlah uang, barang, atau apapun sehingga menguntungkan kepentingan diri sendiri.
Ia mengatakan ada bidang Pengawasan dan Satgas 53 yang akan memproses apabila ditemukan adanya pegawai Kejaksaan yang melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, pada (11/08) ada laporan terkait permintaan konfirmasi terkait identitas seseorang berinisial SM yang mengaku sebagai Jaksa.
Selama mengaku sebagai jaksa, SM diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial LR dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penipuan oleh oknum advokat di Bali
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penipuan oleh oknum advokat di Bali
Setelah dilakukan pengecekan dan terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaan SM dan diamankan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar, selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.