"Sebelum proses pemindahan satwa dilaksanakan, BKSDA selaku pihak otoritas pengelola telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat untuk memastikan kelayakan sarana prasarana dalam rangka rehabilitasi dua ekor siamang di Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Sumatera Barat," kata Kepala BKSDA Bali R. Agus Budi Santosa dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan BKSDA Bali juga telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait keterangan sehat dan perilaku satwa. Sebelum dibawa ke tempat rehabilitasi, juga dilakukan uji pengambilan sampel darah dengan metode uji Rabies Elisa Antibodi.
Hal ini dilakukan karena siamang adalah sejenis primata yang bisa menjadi salah satu hospes pembawa virus rabies.
Baca juga: BKSDA Bali evaluasi kesehatan satwa Owa Siamang sebelum dilepasliarkan
Baca juga: BKSDA Bali evaluasi kesehatan satwa Owa Siamang sebelum dilepasliarkan
Dari hasil uji Rabies Elisa Antibodi dinyatakan bahwa dua ekor siamang itu bebas rabies. Selain hasil Rabies Elisa antibodi yang negatif, satwa siamang tersebut juga telah mengantongi sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari Karantina Pertanian Kls.I Denpasar berdasarkan pemeriksaan dari laboratorium karantina hewan.
Ia mengatakan sementara untuk dokumen administrasi lainnya terkait surat angkut satwa telah dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana aturan yang berlaku serta Berita Acara Penyerahan Satwa Liar dari Balai KSDA Bali Ke Balai KSDA Sumatera Barat.
Translokasi akan dilakukan menggunakan moda transportasi darat dengan kerjasama antara BKSDA Bali, Jaringan Satwa International (JSI) dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)-Tabanan.
Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis dan perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan yang menangani satwa selama ini.
Baca juga: BKSDA Bali dorong lahirnya Perda terkait masalah jual beli bayi kera
Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transpor sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar.
"Jadi satwa nanti tetap ditempatkan di dalam kabin mobil karena untuk satwa yang bayi akan dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu formula setiap dua jam sekali," katanya.
Siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, beredar di media sosial video Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta Bali yang memperlihatkan satwa peliharaannya, yang diberi nama Mimi pada akun instagramnya.
Tidak lama setelah video itu viral, kemudian satwa tersebut dibawa ke BKSDA Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta Bali untuk segera dilepasliarkan ke habitatnya di Sumatera.*