Denpasar (Antara Bali) - Perusahaan pembiayaan menggunakan beberapa strategi guna mencari celah yang dapat melonggarkan kebijakan penetapan uang muka minimal 30 persen dari nilai kredit kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah pada Juni 2012.
"Langkah yang dilakukan perusahaan pembiayaan di antaranya bekerja sama dengan lembaga pembiayaan berbasis syariah dan transaksi sewa guna (leasing)," kata Koordinator Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Nyoman Suastika, Sabtu.
Dia mengatakan, kedua lembaga pembiayaan tersebut dimanfaatkan sebagai alternatif karena tidak termasuk dalam aturan batas minimal uang muka 30 persen.
Selain itu, tambah Suastika, masih terdapat strategi lain yang digunakan perusahaan pembiayaan, yakni dengan menaikkan harga.
"Tujuan dari semua strategi itu adalah guna memberikan uang muka yang ringan kepada calon konsumen," ujarnya.(IGT/T007)
Perusahaan Pembiayaan Ringankan DP
Sabtu, 21 Juli 2012 11:37 WIB