"BI dan pemerintah menaikkan batas minimum uang muka kredit sepeda motor baru, dipatok 25 persen dari harga kendaraan," kata Kepala Kantor Bank Indonesia Batam Elang Tri Praptomo di sela-sela sepeda santai masyarakat perbankan di Batam, Minggu.
Sedangkan uang muka kendaraan roda empat minimal 30 persen dari harga mobil. Ketentuan baru itu berlaku mulai 15 Juni 2012.
Menurut dia, ketentuan itu diterapkan untuk mengantisipasi angka kredit macet (non performing loan/NPL).
Saat ini, NPL kendaraan bermotor nasional mencapai 4,8 persen. Sementara batas kenormalan pemerintah 5 persen.(*/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.