Batam (Antara Bali) - Bank Indonesia memperketat kredit untuk kendaraan bermotor dan kredit kepemilikan rumah dengan memberikan batas minimum uang muka.
"BI dan pemerintah menaikkan batas minimum uang muka kredit sepeda motor baru, dipatok 25 persen dari harga kendaraan," kata Kepala Kantor Bank Indonesia Batam Elang Tri Praptomo di sela-sela sepeda santai masyarakat perbankan di Batam, Minggu.
Sedangkan uang muka kendaraan roda empat minimal 30 persen dari harga mobil. Ketentuan baru itu berlaku mulai 15 Juni 2012.
Menurut dia, ketentuan itu diterapkan untuk mengantisipasi angka kredit macet (non performing loan/NPL).
Saat ini, NPL kendaraan bermotor nasional mencapai 4,8 persen. Sementara batas kenormalan pemerintah 5 persen.(*/T007)
BI Perketat Kredit Kendaraan Bermotor
Minggu, 18 Maret 2012 11:52 WIB