Denpasar, Bali (ANTARA) - Yayasan Lembaga Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mulai menerima sejumlah aspirasi konsumen yang menjadi korban banjir di Pulau Dewata terkait potensi kredit/pembiayaan yang berpotensi bermasalah.
"Data sementara ini sudah ada 10 konsumen, paling banyak dari Pasar Badung," kata Direktur YLPK Bali I Putu Armaya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Pihaknya menerima aspirasi dari para konsumen khususnya mereka yang menjadi nasabah perusahaan pembiayaan atas kredit untuk kendaraan bermotor.
Menurut dia, para konsumen itu mengalami beban ganda yakni menanggung kerugian materi akibat rusak atau hilangnya kendaraan karena hanyut akibat banjir dan juga masih ada kewajiban membayar angsuran bulanan kepada perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, kendaraan bermotor tersebut juga berperan vital untuk kebutuhan sehari-hari bahkan menjadi sumber pendapatan keluarga misalnya konsumen yang selama ini menjadi pengemudi/ojek daring atau pedagang untuk mobilitas barang dan jasa.
"Padahal, kerugian itu terjadi bukan karena kelalaian konsumen, melainkan akibat bencana alam (force majeure) yang tidak dapat dihindari," ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha pembiayaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang adil, seimbang, dan tidak merugikan konsumen.
Prinsip itu, lanjut dia, menuntut agar perusahaan pembiayaan tidak semata-mata menuntut kewajiban pembayaran kredit, tetapi juga memberikan solusi meringankan bagi konsumen terdampak bencana alam.
Pihaknya akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai regulator sektor jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan.
Ia mengharapkan melalui regulator tersebut, perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan, memberikan relaksasi kredit berupa penundaan pembayaran angsuran, perpanjangan tenor kredit, keringanan bunga atau denda, skema restrukturisasi pembiayaan lainnya.
Kebijakan tersebut, imbuh dia, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen terdampak banjir di Bali tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban bencana alam.
Armaya menambahkan pihaknya membuka nomor pengaduan konsumen melalui nomor 081805501479 atau melalui posko yang dibuka oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali membuka perlakuan khusus kepada debitur yang terdampak banjir di Pulau Dewata untuk membantu meringankan beban mereka.
"Kami memberi ruang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak banjir," kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu.
Pihaknya telah memiliki regulasi yakni Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Regulator lembaga jasa keuangan itu bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Asesmen, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka regulasi tersebut.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi COVID-19.
Saat itu, OJK mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain kepada debitur terdampak.
Baca juga: OJK perlakukan khusus debitur terdampak banjir di Bali
Baca juga: Bank BPD Bali sediakan restrukturisasi kredit nasabah terdampak banjir
