Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,
mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Vladimir Rybnikov karena sebelumnya terlibat dalam kasus narkotika.
"Dia untuk sementara ditempatkan di Rudenim Denpasar setelah menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan setelah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar 16 September 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran pers di Denpasar, Minggu.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Rusia langgar keimigrasian
Ia mengatakan pendeportasian dilakukan dengan menggunakan Pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno Hatta.
Kemudian berangkat dengan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057, dan take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401.
Selain itu, WNA Rusia itu juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, Vladimir Rybnikov tiba di Bali pada bulan April 2018 dan pada 22 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana terkait kepemilikan narkotika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Vladimir Rybnikov dikenai putusan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Rusia karena ribut
Selanjutnya, dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pada kesempatan yang sama, seorang WN Rusia bernama Ekaterina Sidorenko juga dideportasi karena melanggar keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal.