Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia yang beberapa kali menolak membayar jasa pariwisata dan memaksa menginap di salah satu penginapan di Karangasem.
“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan kejadian itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Jumat.
WNA perempuan berinisial IK itu saat ini diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja yang berada di Kabupaten Buleleng.
Perempuan berusia 51 tahun itu ditangkap di kawasan wisata Panyai Amed, Desa Purwakerti, Kabupaten Karangasem, Bali pada Kamis (21/3).
Ia dilaporkan oleh masyarakat karena berulang kali menolak membayar jasa spa dan makanan di restoran kawasan wisata tersebut.
Baca juga: Imigrasi di Bali periksa WNA bikin onar saat Nyepi
Tak hanya itu, ia juga masuk tanpa izin dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di kawasan wisata Amed, Kecamatan Abang.
Warga bersama aparat berwajib kemudian melakukan tindakan persuasif kepada turis yang bertindak onar tersebut namun IK tak terima dan membalasnya dengan amukan.
Petugas Kantor Imigrasi Singaraja kemudian menuju lokasi yang berjarak sekitar 85 kilometer atau ditempuh dengan waktu sekitar dua jam perjalanan darat.
Imigrasi Singaraja menyebutkan IK masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 23 Februari 2023 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan tujuan untuk berlibur di Pulau Dewata.
Ada pun izin tinggal IK berakhir pada 23 Maret 2024 dan berpotensi besar dideportasi Imigrasi Singaraja.
Baca juga: Imigrasi pangkas waktu layanan di Bandara Ngurah Rai jadi 25 detik
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Februari sudah ada sekitar enam orang WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga kabupaten untuk wilayah operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.