"Iya sudah sidang dengan agenda dakwaan. Terdakwa ditahan sementara di Polres Badung. Terdakwa diadili atas dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu," kata Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan dalam sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum dijelaskan kasus berawal pada 25 September 2017 ketika terdakwa meminta bertemu dengan saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan perihal kerjasama pembangunan rumah villa.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar Giacomo Boy Syam akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4.500.000, dan akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.
Saat itu Hedar Giacomo Boy Syam menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Setelah draft perjanjian selesai dibuat, staf terdakwa langsung menghubungi notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa untuk pembuatan akta.
Kepada notaris terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa memiliki delapan buah Sertifikat Hak Milik dengan luas total 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.
"Delapan Sertifikat Hak Milik yang menjadi objek Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 yang seluruhnya atas nama terdakwa total luasnya tidak mencapai 13.700 meter persegi, namun faktanya delapan Sertifikat Hak Milik tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi," ucap Bamaxs.
Selanjutnya, saksi Hedar Giacomo Bou Syam telah membayar delapan Sertifikat Hak Milik dengan toal harga Rp61.650.000.000 berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017, dengan 11 kali termin pembayaran.
Namun, pada faktanya delapan Sertifikat Hak Milik yang menjadi objek Akta hanya memiliki total luasan 8.892 meter persegi, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi Hedar Giacomo Boy Syam rugi sebesar Rp21.600.000.000.