Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 17 orang gelandangan dan pengemis di Kabupaten Buleleng yang terkena razia dikenai hukuman denda masing-masing sebesar Rp25 ribu dan mereka membayarnya menggunakan uang receh.
Dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu, mereka dinyatakan bersalah melangggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Atas pelanggaran tersebut, mereka harus membayar denda Rp25 ribu. Para gelandangan dan pengemis yang terdiri dari sembilan orang dewasa dan delapan anak-anak itu membayar denda tersebut menggunakan uang recehan hasil jerih payah meminta-minta.
Para gelandangan dan pengemis yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Karangasem itu terjaring razia di sejumlah tempat di Kabupaten Buleleng, seperti Pasar Anyar, Pasar Banyuasri, Pasar Seririt, dan objek wisata Pantai Lovina.
Mereka terlihat tertib dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sunarti, meskipun sempat terkejut saat mendengar putusan. Dalam sidang itu mereka mengaku melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum tersebut lantaran terdesak faktor ekonomi.(MDE/M038/T007)
Gepeng Bayar Denda Dengan Uang Receh
Rabu, 18 Juli 2012 18:25 WIB