Dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu, mereka dinyatakan bersalah melangggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Atas pelanggaran tersebut, mereka harus membayar denda Rp25 ribu. Para gelandangan dan pengemis yang terdiri dari sembilan orang dewasa dan delapan anak-anak itu membayar denda tersebut menggunakan uang recehan hasil jerih payah meminta-minta.
Para gelandangan dan pengemis yang kebanyakan berasal dari Kabupaten Karangasem itu terjaring razia di sejumlah tempat di Kabupaten Buleleng, seperti Pasar Anyar, Pasar Banyuasri, Pasar Seririt, dan objek wisata Pantai Lovina.
Mereka terlihat tertib dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Sunarti, meskipun sempat terkejut saat mendengar putusan. Dalam sidang itu mereka mengaku melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum tersebut lantaran terdesak faktor ekonomi.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.