Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD provinsi setempat sedang menyiapkan peraturan daerah tentang alih fungsi lahan untuk mengendalikan tingginya pembangunan pada kawasan pertanian di Pulau Dewata.
Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Bali Gede Suarjana, di Denpasar, Rabu, mengatakan walaupun semenjak 2007 alih fungsi lahan di daerahnya sudah jauh berkurang dibandingkan periode sebelumnya, namun berbagai upaya penyelamatan lahan pertanian tetap harus dilanjutkan.
Ia menyampaikan, dari 2002 hingga 2007, alih fungsi lahan pertanian di Bali sekitar 620 sampai 800 hektare per tahun. Setelah 2007 berkurang menjadi sekitar 200 hektare.
"Pernah terjadi alih fungsi lahan paling besar mencapai 1.000 hektare sebelum tahun 2002 dan mayoritas di sektor pertanian," ujarnya.
Dengan perda tersebut, ucap dia, minimal ada pengendalian berapa lahan yang boleh terbangun dari total luasan Pulau Bali 5.636,66 kilometer persegi itu.
"Seiring dengan perda ini, kita juga harus membuat studi daya dukung, berapa kapasitas Bali untuk menampung berbagai kegiatan penduduknya baik itu untuk kepentingan pariwisata, perumahan, pertanian, dan perkebunan," katanya.(LHS/T007)