"Setiap pengunjung yang datang wajib melakukan scanning QR Code aplikasi Pedulilindungi yang telah telah disiapkan di setiap pintu masuk, dengan tujuan untuk mengendalikan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan berkunjung pada satu area tempat wisata," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu.
Ia mengatakan bahwa penggunaan aplikasi tersebut juga berguna untuk memastikan para pengunjung yang datang sudah divaksin dan bebas dari COVID-19. Dengan harapan saat meninggalkan objek wisata agar melakukan sign out, sehingga pengunjung lainnya dapat memasuki area wisata.
Kapolres mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat, bersama TNI Polri sudah berkoordinasi dengan pengelola DTW dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 agar melakukan pengawasan prokes yang ketat terhadap setiap pengunjung.
"Lakukan pencegahan jangan sampai ada kerumunan baik ditempat terbuka maupun restoran atau tempat tertutup lainnya. Petugas jaga pintu masuk agar menegur dengan humanis bagi para pengunjung yang tidak bisa menunjukkan sertifikasi vaksinasi. Sosialisasikan terus tentang prokes melalui publik address kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Polres Tabanan juga melakukan operasi yustisi dengan menyasar Daerah Tujuan Wisata di Wilayah Kecamatan Baturiti.
Pemeriksaan pertama di DTW Kebun Raya Eka Karya Bali Bedugul, kemudian bergerak ke DTW Ulun Danu Beratan selanjutnya di DTW The Silas dan The Blooms Garden, semua fasilitas Protokol Kesehatan di masing-masing DTW kesiapan dan kelengkapannya diperiksa petugas.