Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat kembali menetapkan dua orang tersangka terkait runtuhnya proyek parkir bawah tanah di Jalan Sulawesi, Denpasar yang terjadi pada Sabtu (7/7).
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka lagi sehingga saat ini ada tiga tersangka yang kami proses," kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Barat Ajun Komisaris Polisi Leo Pasaribu, Selasa.
Kedua tersangka itu merupakan pihak kontraktor asal Surabaya PT Sekar Nusantara Kedaton yakni Aris selaku manajer dan Imron selaku manajer lapangan.
Keduanya mengarah kuat sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab pasca runtuhnya proyek parkir bawah tanah senilai Rp6,6 miliar itu.
Sebelumnya aparat berwenang juga telah menetapkan tersangka yakni Nanang BUdianto selaku mandor proyek.
Leo Pasaribu mengungkapkan bahwa ketiganya melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Gedung dengan hukuman pidana lima tahun penjara.(DWA/T007)
Tersangka Proyek Parkir Runtuh Tiga Orang
Selasa, 17 Juli 2012 15:16 WIB