"Kami berencana memanggil kepala dinas (DTRP) untuk dimintai keterangan terkait runtuhnya proyek parkir bawah tanah itu. Kepastian waktunya menyusul," kata AKP Komang Reka Sanjaya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa Kadek Kusuma Diputra akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp6,6 miliar itu.
Menurut dia kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ada fakta - fakta baru yang ditemukan setelah keterangan dari Kepala Dinas DTRP Denpasar itu dikumpulkan.
Rencana pemanggilan itu sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Gedung terkait penyelidikan bisa dilakukan mulai dari tahap perencanaan, tender, hingga pelaksanaannya.(DWA/IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026