Badung (ANTARA) - Rombongan Pemerintah Kabupaten Malaka, NTT, yang dipimpin Bupati Simon Nahak melakukan kunjungan ke wilayah Kabupaten Badung, Bali, untuk mempelajari sistem peraturan adat yang diterapkan di Badung.
"Kami menjalankan berbagai aturan seperti pakem-pakem, perarem dan awig-awig dari masyarakat setempat dengan local genius yang diimplementasikan dan dijadikan panduan menjadi aturan dan perundang-undangan yang jelas dan pasti untuk dapat diterima oleh lapisan masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Badung, Selasa.
Ia mengatakan, di wilayah Bali terdapat desa adat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci.
Menurut Sekda Adi Arnawa, desa adat memiliki tugas dan kewenangan serta hak dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, melalui dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak baik Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Baca juga: 1.493 desa adat di Bali songsong pembukaan keran pariwisata
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Ia menjelaskan, awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sedangkan Pararem adalah aturan, keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat/wicara di desa adat.
"Kami juga berharap silaturahmi dengan Pemkab Malaka ini menjadi sebuah awal dari tali persaudaraan yang erat sebagai anak bangsa se-Tanah Air Indonesia," kata Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Bupati Malaka Simon Nahak menjelaskan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Badung untuk saling bertukar pikiran tentang kehidupan adat dan mekanismenya yang dijalankan di Badung dan Bali.
Baca juga: Pemprov Bali minta desa adat serius laksanakan Pararem Gering Agung
Menurutnya, di wilayah Bali sudah ada desa dinas dan adat yang menjadi pertimbangan untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Dewata.
"Kami ingin mengetahui bagaimana aturan adat dapat yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya di Badung dan Bali. Hasil dari kunjungan ini akan kami gunakan sebagai pertimbangan dan gambaran dalam menjalankan aturan adat di masyarakat di Kabupaten Malaka NTT," ungkap Simon Nahak.
