Denpasar (Antara Bali) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menyita ribuan aksesori dari berbagai merek palsu dari puluhan toko dan kios di wilayah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung yang meliputi daerah Seminyak, Legian, dan Kuta.
Merek yang dipalsukan tersebut yakni ribuan busana "Billabong", kemudian produk jam tangan, ikat pinggang, topi, berbagai bentuk tas, dan sandal "Ripcurl", puluhan tas dan koper "Paul Smith" serta 678 suku cadang berupa filter mobil Toyota.
"Masing - masing pemilik merek melalui kuasanya membuat pengaduan dan kami tindaklanjuti dengan mengungkap ribuan barang palsu dengan kerugian pihak pemilik merek asli diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Sub-Direktorat 1 Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol Arif Sugiarto, di Denpasar, Senin.
Saat ini aparat berwajib telah menangkap 24 orang tersangka yang merupakan para pemilik toko yang menjual barang tiruan itu. Mereka melanggar pasal 94 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Namun para tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Sementara itu Nyoman Putra, kuasa pemilik Billabong di Bali mengaku telah mengalami kerugian yang besar karena pemalsuan barang yang diproduksinya.
"Harga jual barang palsu itu jauh lebih murah dengan kualitas lebih jelek, sehingga kami mengalami kerugian cukup besar. Kami perkirakan mencapai ratusan juta rupiah," katanya.
Dia mencontohkan untuk satu harga celana panjang yang asli Rp700 ribu hingga Rp1 juta, namun yang palsu seharga Rp200 ribu.(DWA/T007)
Ribuan Pakaian dan Aksesori Palsu Disita
Senin, 16 Juli 2012 12:58 WIB