Denpasar (Antara Bali) - Suprawi (35) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu karena berjualan baju merek Billabong dan Nixon palsu.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan atau menjual barang hasil pelanggaran hak cipta," kata jaksa I Gde Arimbawa.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan memperdagangkan barang yang merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan pasal 93 UU RI No.15 tahun 2001 tentang Merek.
Yang mendasari tuntutan jaksa diantaranya karena terdakwa juga sudah mengakui kalau barang yang dijaul adalah palsu.
Hal ini diperkuat ketarangan para saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan, seperti I Nyoman Putra.
Awalnya Putra diberikan kuasa oleh PT Billabong Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan merk Billabong dan Nixon.
Ditambahkan saksi, seni logo Billabong maupun seni logo Nixon telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Departeman Hukum dam HAM RI dengan pemegang hak cipta Billabong.
Terdakwa tanpa seizin PT Billabong telah menjual baju dengan merk ternama itu di Toko Jaya Abadi Shop, di kompleks pertokooan Kuta Square Blok E No 12 Kuta, Kabupaten Badung.
"Keterangan saksi tidak dibantah terdakwa yang mengakui telah menjual baju merk Billabong dan Nixon tanpa ada lilsensi dari pemilik perusahaan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Posman P Nainggolan.
Terdakwa kemudian mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya.
Selain tuntutan lima tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp1 juta subsider empat bulan kurangan.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa minta keringanan hukuman. Selain itu terdakwa juga mengakui kesalahanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(*)