Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar membayarkan klaim jaminan kematian untuk almarhum I Wayan Subagiarta yang merupakan seorang pinandita/pemangku (tokoh agama Hindu) dan sekaligus Korwil Jatim Pinandita Sanggraha Nusantara.
"Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Ketua Korwil Bali Pinandita Sanggraha Nusantara Jro Mangku I Nyoman Parbasana di sela-sela penyerahan santunan di Denpasar, Senin.
Klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta untuk almarhum Wayan Subagiarta diberikan secara simbolis kepada istrinya Ni Made Dwi Widayati Permini selaku ahli waris. Almarhum mengikuti kepesertaan BPJAMSOSTEK dari Juli 2021.
Acara penyerahan santunan klaim jaminan kematian juga disaksikan oleh pengurus Pinandita Saggraha Nusantara yang tergabung dalam Yayasan Dharma Pinandita.
"Program BPJAMSOSTEK ini penting bagi para 'pemangku' yang memiliki risiko yang cukup tinggi. Hingga saat ini jumlah pemangku di seluruh Bali sekitar 70 ribuan. Harapan kami, seluruh pemangku Bali telah terlindungi BPJAMSOSTEK," ucap Jro Nyoman Parbasana.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Toto Suharto mengatakan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka peserta bisa memperoleh manfaat yang besar.
"Baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019," ujar Toto.
Dia menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi siang maupun malam hari.
Kepala BPJAMSOSTEk Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mendorong kepesertaan bagi para pinandita (tokoh agama) yang sangat dihormati sebagai pengayom spiritual keagamaan.
"Tugas-tugas yang dilaksanakan para pinandita ini tentunya memiliki risiko-risiko pekerjaan yang harus mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," ucapnya.
Terbukti dengan acara hari ini, peserta yang merupakan pinandita sekaligus Korwil Jatim Pinandita Sanggraha Nusantara baru didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada 29 Juli 2021 dan pada tanggal 30 Juli 2021 meninggal dunia.
"Jadi risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga. Kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja, bisa mengalaminya," ujarnya.
Di sinilah, kata Opik Taufik, manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK. Selama kepesertaan masih aktif, maka BPJAMSOSTEK tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya.
"Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan," ucapnya.
BPJAMSOSTEK Denpasar bayar klaim kematian untuk tokoh agama
Senin, 30 Agustus 2021 18:49 WIB