Batam (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai Indonesia membutuhkan undang-undang tentang ritel modern untuk melindungi pasar tradisional dan produk dalam negeri.
"Harus ada UU ritel modern yang mengatur semuanya agar rakyat tidak dirugikan," kata Ketua KPPU Tadjuddin Noer di Batam, Senin.
Ia mengatakan ada banyak hal yang perlu diatur dalam ritel modern agar perekonomian berjalan seimbang.
Menurut dia, praktik ritel modern berbeda dengan pasar tradisional sehingga tidak bisa disalahkan atas kemunduran pasar rakyat.
"Ritel modern itu usaha jasa, kalau pasar tradisional itu perdagangan," kata dia.
Ia menyatakan pada usaha ritel modern, produsen menitipkan barang kepada supermarket, dan terdapat biaya jasa titip, bukan keuntungan dari penjualan. Sedangkan pasar tradisional mengambil keuntungan dari hasil penjualan.(LHS/T007)
Indonesia Butuh UU Ritel Modern
Senin, 9 Juli 2012 15:20 WIB