Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan penutupan dua tempat hiburan malam karena melanggar aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM tersebut.
Karenanya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021, maka keduanya dapat dikenai sanksi.
"Jika mempedomani aturan di atas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp1 Juta," katanya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar: 112 kendaraan diputar balik selama PPKM Darurat
Dewa Sayoga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Denpasar.
"Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan COVID-19, mari kita taati aturan bersama-sama sehingga pandemi ini cepat berakhir," ujarnya.
Dewa Sayoga menekankan bahwa hal tersebut tidak untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi ini penegakan peraturan, karena itu inspeksi secara rutin terus dilaksanakan guna memastikam penerapan PPKM berjalan maksimal, sehingga percepatan penanganan COVID-19 dapat dioptimalkan.
"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19, sehingga kesehatan warga pulih, ekonomi bangkit kembali," ucapnya.