Denpasar (Antara Bali) - Guru Besar Univesitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia menilai UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu ditinjau ulang karena beban petani sangat berat dengan sistem yang berlaku sekarang.
"Nilai jual objek pajak (NJOP) dalam sistem PBB sekarang setiap dua tahun disesuaikan dengan tingkat inflasi dan lokasi, sehingga NJOP sawah di Bali meningkat lebih dari 400 persen," kata Profesor Windia menanggapi banyaknya keluhan petani tentang PBB di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, sistem perpajakan yang demikian dan Bali sebagai daerah tujuan pariwisata yang berkembang pesat akan "mengorbankan" lahan pertanian dalam kawasan subak.
Kawasan subak di daerah-daerah yang pariwisatanya berkembang pesat seperti Badung, Denpasar, Gianyar dan mulai merembet ke Kabupaten Tabanan dengan sistem perpajakan sekarang, dikhawatirkan akan semakin cepat beralih fungsi.
Sawah dalam kawasan subak yang berdampingan dengan bangunan hotel, vila, restoran dan fasilitas pariwisata lainnya menyebabkan NJOP meningkat drastis setiap tahunnya.(IGT/T007)
Ketentuan Pajak Bumi Bebani Petani
Sabtu, 7 Juli 2012 20:43 WIB